Sepekan, Polda Kepri dan Polresta Jajaran Tangkap Puluhan Tersangka Judi
BATAM (Kepriraya.com)- Komitmen Polda Kepri untuk memberantas perjudian di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan menangkap puluhan pelaku judi dalam waktu sepekan ini.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Kepri, pada Senin (22/8).
“Yang digelar hari ini adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran. Dalam kurun waktu 1 (satu) minggu kami berhasil mengungkap 15 kasus judi,” kata Aris.
Adapun 15 kasus tersebut terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional yaitu sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus), gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), kartu song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang).
Kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan) dan 7 kasus perjudian online yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta mengamankan 55 orang tersangka.
Lebih lanjut Aris menyebut, peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain, penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 2 unit sepeda motor, 24 unit handphone, 5 unit cpu, 6 monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 set kartu remi, 7 unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 buah buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 buah buku tabungan, 1 unit kalkulator dan 6 buah pena,” Jelas Aris.
Dijelaskan Aris, upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan Jajaran merupakan bentuk keseriusan menindak semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan lainnya seperti narkoba dan PMI Ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.
Sedangkan untuk Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar.(afr)