Raja Ariza Dorong Pelayanan Publik Tanjungpinang Makin Transparan dan Bebas Maladministrasi

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, ketika memimpin kegiatan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kamis, (30/7/2026). f-Ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kamis, (30/7/2026).
Menurut Raja Ariza, setiap pelayanan yang diberikan oleh perangkat daerah harus dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dengan mengedepankan prinsip integritas, akuntabilitas, serta kepastian layanan bagi masyarakat.
“Setiap pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan sesuai standar, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta mengedepankan integritas dan akuntabilitas. Penilaian ini juga menjadi momentum evaluasi agar pelayanan publik di Kota Tanjungpinang semakin transparan, akuntabel, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Raja Ariza.
Ia menjelaskan, penilaian dari Ombudsman RI bukan hanya menjadi tolok ukur kinerja pelayanan publik, tetapi juga menjadi sarana evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap indikator penilaian Ombudsman.
Dengan demikian, setiap OPD mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah diakses, berintegritas, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Komitmen ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemko Tanjungpinang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, serta memastikan seluruh warga memperoleh layanan publik yang prima, adil, dan berkepastian hukum.(**)

