Tragis, Remaja Belia di Tanjungpinang Dijual ke Pria Hidung Belang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Seorang remaja wanita belia yang masih dibawah umur (15) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dijual pelaku kesejumlah pria hidung belang untuk berbuat mesum.

Hal itu disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu dalam konferensi pers tindak pidana perdagangan orang dan ekpolitasi terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Tanjungpinang, dan berhasil amankan tiga orang berinisial (MS), (LTF) dan (MI). Jum’at (24/02/23).
“Kejadian tersebut bermula pada 16 Februari 2023, ketika itu pelaku MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja,”kata Kapolresta.
Dilanjutkan, dari pengakuan MS saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya, namun pelaku MS justru melarang dengan alasan bahwa pelaku MS sudah meminta izin kepada orang tua korban.
“Kemudian pelaku MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban,” kata Kapolresta Tanjungpinang.
Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku MS juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, lalu dibawa ke lokasi Lagoi.
“Kemudian korban dibawa kembali ke Tanjungpinang menuju salah satu wisma melayani tamu yang dicari oleh MS,” terangnya.
Setelah melayani tamu di wisma, disana MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa ada tamu agar menghubunginya.
“Hingga pelaku mendapatkan sebanyak 9 orang tamu untuk dijual, sampai akhirnya korban tak tahan dan melaporkan kejadian itu,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.
Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, jelas Kapolresta, pihaknya langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang dan salah seorang diantaranya, pria hidung belang yang melakukan persetubuhan dengan korban masih di bawah umur.
Satu diantaranya merupakan laki-laki yakni MI, yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur
“Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kita ditangkap,” terangnya.
Untuk pelaku MI, kata Kapolresta, dia ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
“Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu,” tandasnya.
Kapolresta menambahkan, bahwa tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.
“Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ujarnya. (Asf)
Editor : Asfanel