DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Pimpin Penangkapan 2 Pelaku Penganiayaan

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Fredy Simanjuntak pimpin penangkapan dua pelaku penganaya berinisial MH (19) dan SS (19) yang terjadi pada Juli dan Agustus 2023 di lokasi yang berbeda.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak

“Kejadian pertama pada Jumat, 14 Juli 2023, pukul 19.00 WIB, di Jalan RH Fisabilillah KM 8, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Sedangkan kejadian kedua, Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di depan Gedung Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Dompak Kota Tanjungpinang,”kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Iptu Giofany Casanova,”Selasa (15/8/2023).

Tersangka MH

Diterangkan, dalam kasus pertama, tersangka berinisial MH, seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap Korban berinisial AA (18) dengan menendang dan memukul wajah korban hingga menyebabkan patah tulang rahang.

“Motif dari tindakan ini diduga berasal dari emosi dan sakit hati akibat pertengkaran,”jelasnya.

Tersangka SS seorang wanita

Sementara kasus kedua, lanjut Giofany, dilakukan oleh tersangka berinisial SS (Perempuan) dengan  melakukan penganiayaan terhadap Korban berinisial FF (22 ) seorang pria, yang terjadi diduga akibat kesalahpahaman

“Tersangka dan korban awalnya terlibat dalam kesalahpahaman. Tersangka dan rekannya bernisial NU (DPO) menganiaya korban dengan menggunakan kayu, helm, dan batu, yang mengakibatkan luka-luka serius pada tubuh korban

Dalam kedua kasus tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 14 Agustus 2023. 

“Tersangka dalam kedua kasus ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.,”ujarnya 

Pihak berwenang juga tengah mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus kedua, yaitu NU, pacar dari tersangka SS.

“Selanjutnya rencana tindak lanjut termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta Kasi Humas untuk memastikan pemberitaan yang berimbang,”ungkapnya.

Disampaikan, bahwa kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menghindari konflik fisik dan menyelesaikan perbedaan dengan cara yang damai.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya. (**)

Editor : Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *