Dua Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Diringkus Polisi
BATAM (Kepriraya.com)- Dua dugaan
kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial NR dan MSR diringkus tim Ditreskrimum Polda Kepri, 8 Agustus 2023.

Tiga orang korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut berhasil diamankam.
Wakasatgas 1 TPPO Polda Kepri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
mengatakan petugas mendapatkan informasi adanya tiga orang laki-laki pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, usaha mereka ditolak oleh pihak Imigrasi.
“Pada Selasa, 8 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan.
“Dalam operasi ini, berhasil diamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus keberangkatan dua PMI ilegal itu, ” ungkap Zahwani saat konfrensi pers, Jumat (18/8/2023).
Dalam kejadian tersebut, para tersangka dan korban dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Zahwani, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman PMI ilegal
“Modus Operandi para tersangka, mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di negeri jiran, yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya,” terangnya.
Adapun tiga korban yang berhasil diselamatkan oleh Polda Kepri antara lain Inisial BN, (29) asal Tasikmalaya, Inisial O (40) asal Subang dan Inisial A (28) asal Subang.
” Para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) per-orangnya,” ucap Zahwani
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 5 lembar paspor, 5 tiket kapal MV. 5 lembar boardingpass Harbourbay Batam – Puteri Harbour dan 2 (dua) unit handphone.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah),” pungkas Zahwan.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini sebagai wujud pelaksanaan kebijakan yang digaungkan oleh bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang kemudian diteruskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,
(afr)
.
.