Kejati Kepri dan PT Antam Tbk Teken MoU, Terkait Aset Negara

- Kejati Kepri Teken dan PT Antam Tbk Teken MoU, Terkait Aset Negara, Selasa (5/12/2023)
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan PT. Antam Tbk tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (5/12/2023)
Penandatanganan nota Kesepakatan atau MOU (Memorandum of Understanding) tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT. Antam Tbk Nicolas Djayus Canter dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr. Rudi Margono, di Ballroom Casia Hotel.
Turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut Wakajati Kepri, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Legal Counsel Division Head PT. Antam Tbk Wisnu Danadi Haryanto.
“MoU ini salah satunya bertujuan melakukan inventarisasi aset PT. Antam Tbk dan pendataan secara real dan verifikasi dalam rangka melindungi aset-aset milik Negara,”jelas Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH.
Diterangkan, ruang lingkup dalam perjanjian kerjasama ini mencakup tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan, dapat mewakili Negara, Lembaga Negara, dan Instansi Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum tentunya dengan adanya SKK (Surat Kuasa khusus).
“Hal ini termasuk salah satu tugas dan kewenangan Bidang Datun di Kejaksaan terdiri dari penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” ujar Denny.
Khusus tindakan pertimbangan hukum ada yang namanya pendampingan hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance). Sementara pada tindakan bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah yang berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus).
“Dalam hal ini, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,”ungkap Denny.
Kemudian pada Pelayanan Hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta atau mengajukan permohonan.
“Disamping itu, ada Penegakan Hukum yaitu tugas JPN yang ditugaskan untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perUndang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat,”ucap Denny
Tindakan Hukum lainnya adalah tugas Jaksa Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah.
“Kajati Kepri menyambut baik atas terlaksananya penandatangan ini, dan berharap implementasi kerjasama ini memberikan solusi atau masukan terhadap permasalahan hukum di Bidang Datun,”imbuhnya. (fnl)
Editor Redaksi