BINTANDAERAHHUKRIMKEPRI

Ini Alasan Polres Bintan Hentikan Penanganan Sejumlah Perkara Lakalantas dan Tidak Kirim SPPD ke Jaksa

  • Salah satu kesepakatan damai perkara Lakalantas di Bintan antara korban dan calon tersangka beberapa waktu lalu 

BINTAN (Kepriraya.com) – Polres Bintan membenarkan tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) ke Kejaksaan Negeri Bintan, termasuk adanya 7 korban meninggal dunia kurun waktu  2023

  • Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson,

“Memang benar tidak ada SPDP yang kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bintan karena perkaranya masih dalam proses penyelidikan dan terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke dalam proses penyidikan,” Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson, Selasa (9/1/2024)

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa dari data yang masuk ke Polres Bintan sebanyak 103 Laporan Polisi kecelakaan lalu lintas selama tahun 2023 dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 7 jiwa. Hal ini sesuai dengan rilis akhir tahun yang dipimpin oleh Kapolres Bintan pada akhir bulan Desember 2023 lalu.

“Disini kita jelaskan bahwa dari 7 korban yang meninggal dunia tersebut, 5 diantaranya sebagai tersangka dan 2 sebagai korban, bahkan satu kejadian kecelakaan antara sepeda motor dengan sepeda motor merenggut 2 jiwa di TKP sedangkan 1  jiwa lagi meninggal di Rumah Sakit beberapa hari kemudian. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2023”, ungkap Kasi humas.

Sementara untuk 2 dugaan sebagai tersangka, jelas Alson, perkaranya masih dalam proses penyelidikan sudah ditemukan perdamaian diantara kedua belah pihak yaitu antara tersangka dan keluarga korban yang meninggal dunia.

“Sehingga perkara tersebut tidak ditingkatkan ke proses Penyidikan,”jelasnya.

Diungkapkan, dari 7 korban yang meninggal dunia tersebut terdiri dari 5 Laporan Polisi atau 5 kejadian selebihnya dengan korban yang luka berat sebanyak 110 korban dan 72 korban dengan luka ringan.

Lebih lanjut Alson menjelaskan, bahwa jika ada terjadinya kecalakaan lalu lintas atau Laporan Polisi terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan untuk menentukan apakah laporan tersebut layak atau bisa ditingkatkan dalam proses penyidikan.

“Jika hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa laporan Polisi tersebut bisa dilakukan proses penyidikan maka Polri akan melakukan penyidikan dengan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan bahkan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan yang di atur oleh KUHAP,”ucapnya.

Namun jika sebelum diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara tersebut, kata Alson, kemudian timbul kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara calon tersangka dan korban atau keluarga korban kita juga tidak bisa memaksakan harus melakukan penyidikan dan melakukan  upaya paksa.

“Kita menghentikan proses penyelidikan tersebut tentunya mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau penyelesaian perkara di luar persidangan atau Pengadilan”, tambah Kasi Humas.

Tentunya sebelum perkara tersebut, kata Alson lagi, dapat diselesaikan terlebih dahulu harus menempuh proses sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021 tersebut.

“Apa lagi adanya semboyan Salus populi suprema lex esto yang diterjemahkan dengan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,”imbuhnya.(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *