Lagi, Kejari Tanjungpinang Limpahkan 2 Perkara Korupsi Proyek Pemukiman Kumuh Senggarang dan Pembangunan Gedung Kelas Belajar UMRAH

- Tim JPU Kejari Tanjungpinang saat kembali melimpahkan dua berkas perkara korupsi Proyek Pemukiman Kumuh Senggarang dan Pembangunan Gedung Kelas Belajar UMRAH ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (4/6/2024)
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali melimpahkan dua dari lima berkas tersangka perkara korupsi dan berupa suap (gratifikasi)
proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang, kemudian kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya pada Kamis (30/5/2024), Kejari Tanjungpinang melimpah berkas atas dua terdakwa atas nama tersangka Erwan Suryanta dan Dody Sugiarto. Kali ini dua berkas perkara yang sama atas nama terdakwa Riawan Effendi dan Amat Chandra
“Berkas kedua tersangka (terdakwa) dimaksud dinyatakan telah lengkap, sehingga hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,”kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Hany Wanike Pasaribu SH.MH melalui Kasi Pidsus, Imam Asyhar SH. M.Kn pada awak media ini, usai pelimpahan berkas.
Atas pelimpahan kedua berkas tersebut lanjutnya, pihak tinggal menunggu jadwal persidangan sebagaimana yang nantinya ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang ditunjuk.
“Seluruh dokumen berkas perkara termasuk dakwaan kedua tersangka telah kita siapkan semuanya untuk dipersidangan nanti,”ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, selain kedua tersangka ini (Riawan Effendi dan Amat Chandra-red), pihaknya telah menetapkan dan menahan sebanyak lima orang tersangka. Namun dalam penyidikan, terdapat sedikit kendala, disebabkan keberadaan dan alamat tempat tinggal para tersangka tersebut berada di luar daerah yakni di Surabaya, sehingga pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan para tersangka juga koperatif.
“Dengan pelimpahan kedua berkas ini, berarti tinggal satu berkas lagi yang belum kita limpahkan ke Pengadilan yakni atas nama Goey Taufik Ryan.
Dalam waktu dekat segera kita limpahkan satu berkas dimaksud,”kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.
Diberitakan, kapasitas dan peranan kelima tersangka dalam perkara ini,
Erwan Yuni Suryanta selaku direktur PT. Ryantama, kegiatan dalam proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang. Kemudian tersangka Dody Sugiarto, terkait kegiatan proyek pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020, kemudian Goey Taufik Ryan, selaku Direktur Utama dari PT. Ryantama, dalam kegiatan proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang
Dalam perkara ini, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian kerugian negara dari total Rp.2,3 miliar yang dikembalikan oleh dua tersangka Ahmad Chandra pelaku perantara proyek dan Riawan Efendi secara bertahap.
Diketahui, uang suap dimaksud untuk memuluskan pemenang lelang proyek senilai puluhan miliar melalui Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kepri, kemudian tersangka Erwan Yuni Suryanta selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, pelaksana proyek, tersangka GTR sebagai wiraswasta dan tersangka Ahmad Chandra sebagai perantara proyek.
Sejumlah uang pengembalian uang kerugian negara tersebut, untuk sementara disimpan melalui penyetoran ke Bank Mandiri, cabang Tanjungpinang agar lebih aman sebagai barang bukti untuk perkara ini
Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 /1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang-undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(fnl)
Editor Redaksi