Polsek Bintan Timur Ringkus Maling Kotak Infak Mesjid

- Kapolsek Bintan Timur AKP Firuddin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fikri dan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo saat ekspos pengungkapan kasus pencurian kotak infak mesjid di Mapolsek Bintim, Jumat (27/09/2024) f/Redaksi/Kepriraya.com
BINTAN (Kepriraya.com) – Unit Reskrim
Polsek Bintan Timur (Bintim) di Kijang meringkus seorang pria berinisial HO (45), sebagai pelaku pencuriab kotak infak di Masjid Al Hidayah, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri)
“Kejadian pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Minggu (22/09/2024). Pelaku merupakan seorang buruh lepas yang bekerja tidak jauh dari masjid, tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin dalam konferensi pers dii Mapolsek Bintim, Jumat (29/09/2024).
Diterangkan, modus pelaku mengambil kotak infak dengan cara memasuki masjid melalui pintu yang tidak terkunci, kemudian membawa kabur kotak infak tersebut setelah memotong rantai pengaman dengan menggunakan tang besi, lalu mengambil uang didalamnya sebesar Rp1,2 juta.
“Usai membobol kotak infak dan mengambil uang amal jema’ah di dalam kotak infak tersebut, lalu pelaku membuat kotak infaknya ke laut. L
Sebelumnya pelaku ini juga sudah dicurigai warga sekitar, lantaran sering mondar-mandir di sekitar masjid,”ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku HO telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi kotak infaq, tang besi, obeng, dan uang hasil curian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Ditempat yang sama,, Kanit Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menyatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan para tersangka,” pungkasnya (fnl)
Editor Redaksi