BREAKING NEWSHUKRIMTANJUNGPINANG

Saksi Tergugat Tidak Miliki Bukti, Sidang Gugatan Perdata Jual Beli Lahan di Rawa Sari Tanjungpinang

Dua saksi pihak Tergugat sidang perdata, Heri dan Siti Sundari dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024) f/Redaksi/kepriraya.com

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Sidang lanjutan gugatan perdata jual beli 10 bidang tanah dengan total luas 2,46 Hektar senilai Rp 18 Miliar Tahun 2019, berlokasi di jalan Rawasari, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang antara Arbain selaku Penggugat melawan Hai Seng selaku Tergugat dan Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang, selaku Turut Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjungpinang, Irwan Munir SH MH selaku ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota kali ini, pihak Tergugat (Hai Seng) Melalui kuasa hukumnya menghadirkan 2 orang saksi yakni, Heri selaku orang yang mengaku dipercayai untuk mengantar uang ke pihak Tergugat (Hai Seng) senilai miliaran rupiah ke kantor Notaris dan saksi Siti Sundari, Ketua RT setempat yang mengaku mengetahui tentang kepemilikan lahan Pabrik Busana milik Penggugat (Arbain).

Saksi Heri dalam keterangannya di bawah sumpah dalam sidang hanya mengaku pada tahun 2019 di hari dan bulan yang tidak diingat, pernah di suruh oleh bosnya (Robby) tempat ia bekerja PT Mulya Multi Remed, usaha bidang tempat penukaran uang (Money Changer) untuk mengantarkan uang senilai miliaran rupiah dalam bentuk mata uang Dolar Singapura kepada Hai Seng di kantor Notaris di Batu 3 Tanjungpinang.

Anehnya, pada saat mengantarkan uang tersebut, saki Heri mengaku tidak miliki bukti apapun termasuk saksi yang melihatnya mengantarkan uang saat itu.

“Saat itu saya hanya disuruh Bos (Robby) untuk antarkan uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura untuk diserahkan ke Hai Seng (Tergugat) di kantor Notaris di Batu 3 (Turut Tergugat). Setiba disana, uang itu langsung saya serahkan ke seseorang yang di tuju setelah izin dari pihak petugas jaga Kantor di Notaris tersebut,”kata Heri dalam sidang.

Namun ketika ditanya oleh majelis hakim, maupun pihak tim kuasa hukum Penggugat yakni, H Rivai Ibrahim dan Raja Azman, apakah ada bukti surat atau bukti foto maupun saksi lain yang mengetahui, Saksi Heri ini mengaku tidak tahu dan tidak ada buktinya.

“Buktinya tidak ada,”ucap Saksi Heri menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kuas hukum Penggugat (Arbain), H Rivai Ibrahim SH dan Raja Azman SH saat usai sidang di PN Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024) f/Redaksi/kepriraya.con

Lebih lanjut, saksi Heri ini juga mengaku tidak mengenal dengan Hai Seng (Tergugat) dan Arbain (Penggugat), termasuk adanya jual beli terhadap perkara yang disengketakan ini.

“Dua minggu lalu saat saya di warung (tempat usaha) ditelpon oleh pak Hai Seng, meminta bantu hadir sebagai saksi persoalan jual beli lahan ini saja,”ucapnya .

Anehnya, saksi ini tidak kenal dengan pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk adanya pengawalan dari pihak kepolisian ketika ia mengatatakan bawa uang miliaran rupiah dalam kantong plastik tanpa dikawal oleh pihak kepolisian maupun orang lain yang dipercayai oleh bosnya (Robby).

Berdasarkan hal tersebut, patut diduga keterangan saksi ini dalam sidang layak diragukan kebenarannya.

“Saya hanya bawa sendiri uang tersebut,”kilahnya.

Sementara saksi Ketua RT Setempat, Titik Sundari hanya mengaku mengetahui bahwa lahan pabrik busana di jalan Rawa Sari tersebut milik pihak Arbain (Penggugat)

“Ketika itu, saya Ketua RT disitu, pada waktu itu msih  jadi ada salah atu calon Pileg mau kasih bantuan perbaikan jalan, sehingga saya minta izin ke bapak Hang Bun orang kepercayaan pak Arbain,” ungkapnya.

Namun dari informasi yang dirinya dapat bahwa bangunan dan lahan itu sudah dijual ke Hai Seng.

“Saya tidak tahu berapa harganya lunas atau dicicil saya tidak tahu. Saya RT sudah 3 periode,” singkatnya.

Oknum Notaris Ngacir (Turut Tergugat)

Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn, Notaris dan PPAT di Tanjungpinang, selaku Turut Tergugat, meskipun sempat terlihat hadir sejak pagi di PN Tanjungpinang sebelum proses lanjutan sidang dimulai, namun tiba-tiba menjelang sidang di mulai, ia terlihat buru-buru meninggalkan halaman PN Tanjungpinang menggunakan mobil putih yang dikendarainya.

Akibatnya, ketika sidang dimulai, pihak Kuasa hukum tergugat dalan sidang mengaku pihak tergugat izin tidak hadir karena ada keperluan.

“Pihak Turut Tergugat izin tadi lagi ada keperluan,”ucap kuasa hukum tergugat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Saksi Tergugat Tidak Tahu Apa-apa

Usai sidang, dua orang kuasa hukum tergugat yang belum diketahui namanya, ketika dimintakan tanggpannya terkait perkara gugatan tersebut, enggan berkomentar.

“Saya No Comment,”ucap kedua pengacara ini sambil berlalu.

Berbeda dengan tim kuasa hukum pihak Penggugat, H Rivai Ibrahim SH dan Raja Azman ketika dimintakan tanggpannya terkait kehadiran saksi yang dihadirkan pihak Tergugat tersebut menyatakan, bahwa kedua saksi tersebut tidak tahu apa-apa dan diragukan.

“Saksi itu tidak tahu apa-apa,”ucap Rivai Ibrahim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa yang menjadi dasar dan alasan gugatan Penggugat, bahwa antara Penggugat dengan Tergugat  telah terjadi Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta  Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 15 tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Hendy Bkry Agustino, S.E.,S.H.,M.Kn, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang sebagai Turut Tergugat.

Bahwa Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta  Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 15 tertanggal 06 Mei 2019, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa Penggugat adalah pemilik hak atas 10 bidang tanah Hak Milik berikut dengan bangunan Pabrik sebagai berikut;

Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 00078/Kota Piring sekarang Nomor : 02008, seluas 593 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 20 November 2020 Nomor : 1036/90/R, yang terletak di Provinsi Kepri Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Melayu Kota Piring (dahulu Kelurahan Kota Piring), atas nama Arbain (Penggugat).

Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 411/Kampung Bulang, seluas 5.039 M2, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 09 Maret 2007 Nomor : 0340/Kp.Bulang/2007

Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 412/Kampung Bulang, seluas  1.272 M2 dalam Surat Ukur tertanggal 09 Maret 2007  Nomor : 0341/Kp.Bulang/2007.

Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4451/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02006, seluas 3.820 M2

Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4454/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02007, seluas 1.438 M2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 15 Mei 1985 Nomor : 1241/89/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).

Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4493/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02003, seluas 400 M2 atas nama Arbain (Penggugat).

Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4758/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02005, seluas 4.382 M2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 25 April 1986 Nomor : 1621/86/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau atas nama Arbain (Penggugat).

Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4865/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02004, seluas 5.587 M2 yang diuraikan dalam

Gambar  Situasi  tertanggal 04 November 1986 Nomor : 2271/86/R, yang terletak di Provinsi Kepri Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau),Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan  Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).

Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 5476/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02001, seluas 1.536 M2.

Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 5489/Kota Piring sekarang Nomor : 02002, seluas 585 M2.

Jual Beli Tanah dan Bangunan dilakukan dengan harga sebesar Rp. 18.489.000.000,-

Harga dibayar lunas oleh Tergugat (Pihak Kedua) kepada Penggugat (Pihak Pertama) pada saat penanda-tanganan surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat perjanjian berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah.

  1. Bahwa  setelah diteliti dan  dicermati secara mendalam isi  dari  Surat Perjanjian  tersebut  diatas,  ternyata  Turut Tergugat telah tidak teliti, tidak cermat  dan tidak hati-hati  dalam membuat suatu perjanjian  
    apalagi perjanjian untuk jual beli yang menyangkut  aset-aset  milik  Penggugat yang  nilainya  sangat  besar, dimana dalam perjanjian tersebut  Turut Tergugat telah  mencantumkan  Klausul  sebagaimana yang diuraikan pada angka 2 huruf C, yang berbunyi “Harga dibayar lunas  oleh  Tergugat (Pihak Kedua)  kepada    Penggugat  (Pihak Pertama).

Pada saat penanda tanganan surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat  perjanjian berlaku juga  sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah”. Namun kenyataannya Tergugat  mulai membayar pada tanggal 06 Mei 2019 dengan cara angsuran, sebagai berikut :

Angsuran Pertama tanggal 06 Mei 2019     : Rp. 500.000.000,-
Angsuran Kedua tanggal  06 Mei 2019     : Rp. 500.000.000,-
Angsuran Ketiga  06 Mei 2019     : Rp. 900.000.000,-
Angsuran Keempat 07 Mei 2019     : Rp. 800.000.000,-
Angsuran Kelima 08 Mei 2019     : Rp. 690.000.000,-
Angsuran Keenam 14 Mei 2019     : Rp. 600.000.000,-
Angsuran Ketujuh 25 September 2019     : Rp. 500.000.000,-
Angsuran Kedelapan 27 September 2019     : Rp. 300.000.000,-
Angsuran Kesembilan 30 September 2019     : Rp. 310.000.000,-
Angsuran Kesepuluh 02 Oktober 2019     : Rp. 190.000.000,-
Angsuran Kesebelas 10 Oktober 2019     : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduabelas 28 Oktober 2019     : Rp. 270.000.000,-
Angsuran Ketigabelas 01 November 2019     : Rp. 230.000.000,-
Angsuran Keempatbelas11 November 201     : Rp. 280.000.000,-
Angsuran Kelimabelas 15 November 2019     : Rp. 219.965.000,-
Angsuran Keenambelas 06 Desember 2019      : Rp. 210.000.000,-
Angsuran Ketujuhbelas 16 Desember 2019      : Rp. 290.000.000,-
Angsuran Kedelapanbelas 31 Desember 2019    : Rp. 290.000.000,-
Angsuran Kesembilanbelas 20 Januari 2020     : Rp. 210.000.000,-
Angsuran Keduapuluh 01 Februari 2020     : Rp. 300.000.000,-
Angsuran Keduapuluhsatu 17 Februari 2020    : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduapuluhdua 11 Maret 2020     : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduapuluhtiga 21 Maret 2020         : Rp. 400.000.000,-
Angsuran Keduapuluhempat 06 Mei 2020     : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduapuluhlima 20 Mei 2020     : Rp. 225.000.000,-
Angsuran Keduapuluhenam 21 Mei 2020     : Rp. 150.000.000,-
Dengan total Rp.9.164.965.000,-

Dari angsuran  Tergugat kepada Penggugat sebagaimana yang diuraikan pada poin 3 tersebut diatas baru berjumlah Rp.9.164.965.000,-

Sedangkan kewajiban Tergugat kepada Penggugat   adalah   sebesar  Rp. 18.489.000.000,- sehingga kekurangan bayar yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat
adalah sebesar Rp. 9.324.035.000

Bahwa pada saat Penggugat menyerahkan 10 (sepuluh) sertifikat hak milik atas nama Penggugat kepada Turut Tergugat sebagaimana yang diuraikan pada poin 2 huruf a, dimana Turut Tergugat tidak diperbolehkan untuk menyerahkan sertifikat hak milik tersebut kepada Tergugat “sebelum pembayarannya lunas”,

Namun kenyataannya Turut Tergugat telah menyerahkan 3 (tiga) buah sertifikat hak milik atas nama Penggugat kepada Tergugat untuk dilakukan balik nama keatas nama Tergugat, adapun ketiga sertifikat hak milik yang dilakukan balik nama tersebut adalah :

Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4451/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02006, seluas 3.820 M2 (tiga ribu delapan ratus dua puluh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 15 Mei 1985 Nomor : 1239/85/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).

– Sebidang  tanah  Hak  Milik  dulu  Nomor : 4493/Tpi.Timur  sekarang Nomor :  02003,  seluas  400 M2 (empat  ratus  meter  persegi),  yang diuraikan  dalam  Gambar Situasi  tertanggal 18  Juni 1985 Nomor :
1334/85/R,  yang  terletak di  Provinsi  Kepulauan Riau  (dahulu Provinsi  Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau),  Kecamatan Tanjungpinang  Timur,  Kampung  Bulang  (dahulu  Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).

Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4865/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02004, seluas 5.587 M2 (lima ribu  delapan  ratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar  Situasi  tertanggal 04 November 1986 Nomor : 2271/86/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau),Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan  Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).

Padahal sampai gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang  pembayarannya  belum  lunas.

Hal ini Tergugat maupun Turut Tergugat disebut telah melanggar isi perjanjian yang tertulis maupun tidak tertulis.

Bahwa melihat isi Perjanjian Untuk Jual Beli tersebut diatas, terkesan Turut Tergugat sudah tidak netral atau dengan kata lain Turut Tergugat
ada keberpihakan kepada Tergugat, akibat ketidaktelitian dan tidak hati-hati dari Turut Tergugat telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat.

Dimana seharusnya Turut Tergugat terlebih dahulu menanyakan kepada Tergugat tentang sistem pembayarannya apakah secara tunai? atau secara angsuran? namun hal ini sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Turut Tergugat bahkan Turut Tergugat sama sekali tidak pernah meminta untuk melihat fisik dari pembayaran atas pembelian tanah bangunan milik Penggugat.

Perlu juga Penggugat sampaikan kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo bahwa didalam pabrik terdapat barang-barang milik Penggugat yang belum sempat Penggugat pindahkan.

Padahal sebelumnya Tergugat telah berjanji untuk mempersilahkan Penggugat untuk mengambil barang-barang milik Penggugat yang ada didalam pabrik, akan tetapi pada saat Penggugat akan mengambil barang-barang milik Penggugat tersebut ternyata gembok pabriknya telah Tergugat ganti sehingga Penggugat tidak dapat mengambil dan menjual barang-barang yang ada didalam pabrik tersebut.

Akibat kelalaian Tergugat dan Turut Tergugat  yang tidak melaksanakan isi surat perjanjian yang telah disepakati, sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian karena itu Tergugat patut dihukum untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 9.324.035.000 (sembilan miliar tiga ratus dua puluh empat tiga puluh lima ribu rupiah) dan denda  keterlambatan selama 5 (lima) tahun.

Bila  diasumsikan  dengan  bunga bank sebesar 5%  pertahun, maka denda  keterlambatannya  adalah 5% x Rp. 9.324.035.000 = Rp. 466.201.750 untuk pertahunnya, jadi   untuk selama 5 (lima) tahun denda keterlambatannya adalah Rp. 466.201.750 x 5 tahun = Rp. 2.331.008.750 (dua  miliar tiga ratus  tiga puluh  satu juta delapan ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), serta  uang penggantian kerugian terhadap barang-barang milik Penggugat yanga ada didalam pabrik yang tidak dapat diambil dan dijual oleh Penggugat bilamana ditaksir adalah sebesar Rp.2.018.900.000,- sebagaimana yang diuraikan pada poin 7 tersebut diatas.

Disamping  itu Tergugat patut dihukum  untuk membayar denda tertundanya penjualan barang-barang yang ada didalam pabrik selama 5 (lima) tahun,  bilamana diasumsikan  dengan  bunga bank sebesar 5%  pertahun, .

Bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak melaksanakan  isi  dari   Perjanjian   dimaksud   jelas  tindakan Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas dapat dikualifisir merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat.

Oleh karena itu Penggugat memohon kepada Ketua/Majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan kiranya untuk menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat,

Dalam pokok perkara Primer, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat (HENDY BKRY AGUSTINO, S.E.,S.H.,M.Kn,) Notaris dan PPAT Kota Tanjungpinang adalah sah dan mengikat.

Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat (HENDY BKRY AGUSTINO, S.E.,S.H.,M.Kn,) Notaris dan PPAT Kota Tanjungpinang.

Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus,

Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan perdata ini diajukan atas kesediaan dan berkenan Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelumnya Penggugat mengucapkan terima kasih.(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *