Kejati Kepri Periksa 1 Saksi Dugaan Korupsi di PT Persero Batam
TANJUNGPINANG (kepriraya.com) – Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) Tahun 2012 hingga 2021, Kamis (12/5/2022)
Saksi ini diperiksa terkait bahwa dalam periode tahun 2012 s.d 2021 perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325 dan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012 hingga 2021.
Hal dimaksud antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,”ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH M.Si. (r/asf)