DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Simpan 13 Paket Sabu, Pria ini Diringkus Polisi

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika. Rabu (25/05/22).

Kali seorang pria berinisial ES, warga di Perumahan Kelurwha Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang berhasil diringkus Polisi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket di dalam tas tempat kediamannya

“Kejadian bermula pada hari Senin, 24 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B,

Kemudian lanjutnya, dilakukan penyelidikan dan

sekira pukul 21.00 wib mengetahui bahwa tersangka sedang berada di tempat tinggalnya di sebuah perumahan Kelurahan Pinang Kencana
tersebut .

AKP Ronny B, SH menjelaskan saat diamankan pelaku mengaku bernama (ES).

Kemudian disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna abu – abu di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket diduga sabu dibungkus plastik transparan dengan berat kotor 138,67 gram.

“Dari tangan tersangka ES juga diamankan 1 unit hp, 2 buah Timbangan digital, 1 buah Tas Ransel, 1 buah Tas Sandang, 1 unit sepeda motor, 1 buah dompet kecil, 1 (satu) buah kantong Teh Cina, 3 bundel kantong plastic klip transparan, 2 buah kotak putih, dan seperangkat alat hisap sabu”, terang Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Ronny menambahkan, bahwa saat diinterogasi diakui kepemilikannya adalah benar milik tersangka ES.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut”, terang Kasat Resnarkoba

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 (Lima) tahun”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang (r/asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *