2 Spesialis Pembobol Brankas di Tanjungpinang Diringkus Polisi
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dua pria pelaku membobol brankas, di Komplek Gudang Metro Industrial Prak Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, yakni Pirman alias Regar (42) dan Maruli alias Surya (29), berhasil diringkus Polisi di dua lokasi berbeda.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Pirman di kawasan di Sungai Lekop, Kabupaten Bintan, sementara tersangka Maruli di Kota Batam,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono saat Konferensi Pers, Selasa (14/3/2023).
Diterangkan, pada saat penangkapan terhadap dugaan Pirman, ia mengaku melancarkan aksinya dibantu dengan 2 orang temannya, Maruli dan satu lagi masih dalam proses pengerjaan (DPO).
Dari hasil aksinya, dua pelaku ini berhasil mencuri uang tunai, kurang lebih senilai Rp. 31 juta milik PT. Pasifik Cemerlang Perkasa (pemilik gudang).
“Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 03.40 WIB. Saat itu, ketiga pelaku merusak dan mendobrak pintu belakang gudang,”terang Kapolsek
Selanjutnya salah seorang pelaku masuk di dalam gudang dan mengambil uang puluhan juta, yang tersimpan dalam brankas tersebut.
“Pelaku juga sempat merusak kabel rekaman CCTV. Kemudian kabur, usai melarikan diri. Paginya, security mengetahui pintu gudang telah dibobol maling,”jelas Kapolsek.
Hal senada menambahkan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak yang menyatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda.
Yakni, ada yang merusak pintu, satu menggambar kondisi luar dan satu lagi masuk ke dalam gudang, untuk mengambil uang di dalam brankas.
“Uangnya, untuk berfoya foya. Mereka juga residivis. Salah satu pelaku, supir pelabuhan dan sering antar barang di komplek gudang tersebut,” ungkapnya
Selain itu, kata Ipda Freddy para pelaku merupakan pemain (penjahat) asal Medan yang datang ke Tanjungpinang untuk beraksi.
“Tapi kita tidak akan kalah dengan penjahat. TKP sedang kita kembangkan. Karena masih ada satu pelaku lagi yang dikembangkan,” tukasnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (**)
Editor: Asfanel