3 Penambang Pasir Ilegal di Bintan Diringkus Polisi
BINTAN (KR) – Satuan Reserse Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang penambang pasir diduga Ilegal pada Senin (17/01/2022)
Hal itu disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko, didampingi Ps. Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Ipda Richie Putra, Kanit Tipidter Sat Rrskrim dalam konferensi pers, Jumat (21/01/2022).
“Penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya aktifitas penambangan pasir di daerah Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan, berbekal informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan,”kata Kasat Reskrim Polres Bintan ini.
Sesampainya dilokasi, lnjut Dwi Hatmoko, ternyata benar adanya ikatifitas penambangan pasir, sehingga anggota Sat Reskrim melihat langsung aktifitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut.
“Terlihat dilokasi penambangan 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang bekerja menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan kedalam sebuah bak penampungan melalui selang, dilokasi juga didapatkan 2 unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian,”jelas Dwi Hatmoko.
Dilokasi penambangan petugas mengamankan saudara YA (22) selaku pemilik mesin. Saat diintrogasi dilapangan, YA mengaku bekerja dilahan milik CV KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut.
“Tak menunggu lama dilokasi penambangan diamankan para sopir truk, pemilik mesin dan pemilik perusahaan CV KMBJ beserta barang bukti yang ada penambangan, seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir,”jelas Dwi Hatmoko.
Dari penyidikan kasus tersebut, ujar Kasat Reskrim, penyidik menetapkan 3 orang tersangka, yaitu saudara YA selaku penambang atau pemilik mesin, kemudian M als U selaku pemilik CV KMBJ dan JH selaku pengurus perusahaan C V KMBJ.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 100 Milyar,”tegasnya.
Sementara 2 orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran, ujar Dwi Hatmoko.
Pada kesempatan tersebut, Dwi Hatmoko menghimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan kegiatannya dan pihaknya dari Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal tersebut.
“Polres Bintan berkomitmen hal ini akan berkelanjutan dan tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan Perundang-Undangan,”tegasnya.
Semenjak kejadian tersebut terpantau tidak ada kegiatan penambangan pasir dan mesin yang beroperasi. (as)