BINTANDAERAHHUKRIMINTERNASIONALNASIONALTANJUNGPINANG

Polres Bintan Ringkus Dua Pelaku Penempatan Pekerja PMI Ilegal ke Malaysia

BINTAN (KR) – Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia.

Hal itu disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Bintan, Jumat (22/04/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bintan didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU M. D. Ardiyaniki, Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson serta sejumlah media.

Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa Sat Reskrim telah menangkap 2 orang tersangka keterkaitan dengan tindak pidana penempatan PMI, yaitu dengan inisial MA berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI Ilegal yang sudah dilakukannya sebanyak 5 kali sejak bulan Januari sampai dengan April 2022.

“Sedangkan tersangka AR berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta serta mengirimkan titik koordinat pengantaran maupun penjemputan para PMI kepada saudara MA di perairan Malaysia,”terang Kapolres.

Diterangkan, selama bulan Januari sampai dengan April 2022, pengantaran PMI ilegal yang dilakukan dari Pelabuhan Rakyat di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan menuju perairan Malaysia dengan menggunakan kapal pompong kayu milik MA.

“Sesampainya diperairan Malaysia sesuai dengan titik koordinat yang diberikan oleh AR para PMI Ilegal tersebut dipindahkan ke kapal pukat nelayan yang berbendera Malaysia dan bekerja sebagai ABK di kapal tersebut dengan upah 1000 Ringgit Malaysia persepuluh hari kerja,”jelas Kapolres.

Sebagai imbalan, jelas Kapolres, tersangka MA menerima upah sebesar RP 2.000.000, dari AR setiap pengantaran atau penjemputan yang dilakukannya.

“Uang tersebut diperoleh AR dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal yang berbendera Malaysia,”ungkap Kapolres.

Atas perbuatan yang dilakukan, tegas Kapolres, tersangka AR dan MA, dapat di pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak 15.000.000.000,”

“Saat ini dua tersangka sudah kita amankan dan masih dilakukan pengembangan terkait perkara tersebut,” pungkas Kapolres Bintan (r/as)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *